Kota Magelang Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021

    Kota Magelang Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021
    Kota Magelang berlakukan PPKM level 4 hingga 25 juli 2021

    KOTA MAGELANG - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021, Kota Magelang termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 25 Juli 2021

    Mengacu pada rekomendasi WHO, level 4 adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

    Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait perubahan penanganan Covid-19.

    “Kami telah menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Prinsipnya, kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat, ” kata Joko, Kamis (22/7/2021).

    Pemkot Magelang pun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Magelang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Kota Magelang.

    Secara garis besar, kata Joko, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini masih sama dengan aturan PPKM Darurat

    Di sektor pendidikan, pelaksanan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

    Lalu, perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

    Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

    “Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara, ” katanya.

    Sektor lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) juga belum diperbolehkan memfasilitasi makan di tempat (dine in).

    “Soal resepsi pernikahan juga sama. Selama PPKM Level 4, masyarakat tidak boleh menggelar resepsi pernikahan, ” ucapnya.

    Joko menambahkan, secara garis besar PPKM Darurat yang digelar selama 3-20 Juli 2021 berjalan dengan baik. Hanya saja, varian delta ini memang penularannya jauh lebih tinggi.

    “Secara umum PPKM darurat di Kota Magelang berhasil dijalankan, terbukti dengan penurunan mobilitas masyarakat. Tapi karena memang varian delta ini penularannya lebih tinggi, sehingga faktanya banyak yang terpapar, ” jelasnya.

    Editor : Agung Sty Jurnalis id

    PEMKOT MAGELANG
    Agung Libas

    Agung Libas

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kepala BKPSDM Temanggung: Pendaftaran...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Sudah Tunjuk Plt Kepala Disdikbud...

    Berita terkait