MAGELANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemuktahiran data mandiri secara daring melalui aplikasi MySAPK.
"Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN, " ujar Adi, Selasa (10/8/2021).
Periode pelaksanaan pemuktahiran data mandiri sesuai Surat Keputusan BKN Nomor: 87 Tahun 2021 yaitu rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri, sedangkan bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.
"Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, " tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto.
Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/1690/22/2021 tanggal 6 Agustus 2021 menegaskan bahwa Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk menginformasikan dan melakukan pegawasan terhadap proses pemuktakhiran data mandiri ASN di lingkungan kerjanya.
Eko Tavip mengungkapkan BKPPD siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Editor : Agung JIS