Anggota DPRD Kota Magelang Tersandung Korupsi, PAW Hanya Didukung 57 Suara

    Anggota DPRD Kota Magelang Tersandung Korupsi, PAW Hanya Didukung 57 Suara
    Foto: Kantor KPU Kota Magelang

    KOTA MAGELANG - Anggota DPRD Kota Magelang, SN (42), mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi. SN akan diganti atau pergantian antar waktu (PAW) oleh Iriana, caleg peraih suara terbanyak kedua dari parpol Perindo dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan SN.

    Berdasarkan data form DB1-DPRD Kota Magelang Dapil II Magelang Tengah menyebutkan Perindo memperoleh 2.178 suara pada Pileg 2019. Sehingga berhak mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Magelang.

    Saat Pileg 2019 itu, SN memperoleh 1.828 suara. Sedangkan Iriana peraih suara terbanyak kedua di bawah SN, dengan memperoleh 57 suara.

    "KPU tidak bicara di urutan perolehan suara, KPU bicara berapapun jumlah suaranya, tapi dia paling banyak urutan berikutnya yang jadi. Ketika ada yang mundur yang menggantikan adalah suara terbanyak berikutnya, " kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron saat ditemui awak media di ruang kantornya, Senin (9/8/2021) kemarin.

    Basmar menjelaskan, mekanisme untuk PAW dilakukan karena anggota DPRD mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap. Setelah itu, DPRD mengirimkan surat kepada gubernur untuk meminta SK keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Setelah SK pemberhentian dari gubernur turun, DPRD mengirimkan surat kepada KPU menanyakan urutan berikutnya dari parpol yang masih satu dapil.

    "KPU ada kewajiban untuk memverifikasi kepada parpol, apakah calon PAW masih menjadi anggota parpol atau tidak. Kemudian memastikan kepada calon apakah yang bersangkutan masih menjadi anggota partai politik atau tidak, " tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Magelang berinisial SN (42), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69 dengan modus kredit fiktif senilai Rp 11, 6 miliar. SN sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Magelang terhitung sejak 18 April 2021.

    "Dia (SN) sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang, " kata Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, kepada awak media

    Budi Prayitno yang biasa disapa Udi ini mengatakan alasan pengunduran diri yang disampaikan politikus dari Perindo itu yakni karena ada masalah pribadi. SN mundur terhitung per 18 April 2021.

    "Hak-hak melekatnya sudah hilang. Sudah hilang, kita sampaikan ke gubernur. Dari Perindo, " tuturnya.

    "Satu-satunya partai baru yang dapat (Perindo), " lanjut Udi.

    Diwawancara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Magelang, Indah Dwi Antari, mengatakan bahwa DPRD Kota Magelang mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Walikota Magelang untuk mendapatkan SK PAW anggota DPRD Kota Magelang.

    "Pada tanggal 20 Mei 2021, SK pemberhentian antar waktu anggota DPRD atas nama SN sudah ada, " kata Indah.(**)

    DPRD KOTA MAGELANG KPU
    Agung Libas

    Agung Libas

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ke-4 Vaksinasi Merdeka Candi Polres...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ingatkan...

    Berita terkait